Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kasus pencemaran air. Pencemaran air adalah kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup secara bertahap. Pencemaran air dapat pula diakibatkan oleh adanya limbah B3. Sungai sebagai media pengairan sudah marak yang tercemar, hal ini harus diperhatikan untuk dapat menjadi daya tarik wisatawan seperti Lok Baintan. Metode penelitian ditulis secara normatif merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan alat bantu seperti kamus, ensiklopedia, dan website secara daring. Untuk mengetahui apakah air itu masih layak atau tidak dapat dilakukan seperti melalui uji kimia dan uji pH. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup harus tepat mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan. Putusan Nomor 91/Pid.B/Lh/2021/Pn Tte menjadi bukti bahwa hukuman dapat menjerat oknum yang mengakibatkan pencemaran air. Terdakwa dinyatakan bersalah dan didakwa Pasal 70 huruf (c) j.o Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Copyrights © 2023