Indonesia membentuk PTUN guna penyelesaian sengketa antar Pemerintah dengan masyarakat. Pada awalnya, PTUN yang berwenang dalam memberikan putusan penerimaan permohonan fiktif positif berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, namun sejak adanya UU Cipta Kerja kewenangan dari PTUN tersebut dihapuskan. Sehingga adanya judicial review terhadap UU Cipta Kerja. Putusan Nomor 10/PUU-XX/2022 adalah judicial review dari UU Cipta Kerja. Putusan tersebut menjelaskan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena masih prematur alasannya adalah UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan formil selama dua tahun sejak 2020. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah adanya kekosongan hukum dalam kewenangan pemberian penerimaan permohonan fiktif positif karena UU Cipta Kerja tidak mengaturnya, sehingga apabila Pemerintah tetap tidak mengatur mengenai hal tersebut, maka Pemerintah harus membuat lembaga baru yang dapat memberikan putusan penerimaan permohonan fiktif positif tersebut.
Copyrights © 2023