Seiring dengan kemajuan dan perkembangan kehidupan masyarakat, rangkaian kejahatan pembunuhan semakin meningkat berdasarkan delik tersebut telah tersedianya pemidaan dengan berdasarkan pada Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana atas fenomena yang terjadi yakni pembunuhan yang di dasari perselingkuhan dalam putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 88/Pid.B/2018/PN.DPK serta didakwakan penuntut umum berupa dakwaan tanggal serta berdasarkan pertimbangan hakim telah memenuhi delik tersebut beririsan dengan teori gabungan dalam hal nya pada putusan pengadilan terdakwa di pidana serta mengandung beberapa pertimbangan yakni secara yuridis dan non yuridis sehingga terdapatnya suatu acuan melihat fakta-fakta hukum serta fakta-fakta persidangan dan perilaku terdakwa dalam persidangan yang dijadikan oleh hakim pertimbangan untuk menentukan dan memutus perkara pidana dalam persidangan.
Copyrights © 2023