Pandemi Covid 19 telah menunjukkan hambatan serius terhadap ketersediaan dan akses terhadap vaksin bagi banyak negara berkembang. Salah satu kendalanya adalah menyoal paten pada bidang farmasi seperti membatasi kapabilitas peraturan kekayaan intelektual yang dibuat oleh World Trade Organization (WTO) dan perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) telah secara nyata tidak adil bagi negara-negara berkembang, lebih lanjut juga dianggap sebagai masalah dalam keadilan global. Penelitian ini berupaya mengeksplorasi aturan guna mereformasi hukum kekayaan intelektual mengingat masalah yang telah terjadi seperti terkait dengan pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa seyogyanya kepentingan orang-orang di seluruh dunia wajib menjadi landasan dalam pemerataan akses terhadap vaksin, sehingga mempersiapkan prosedur etis pengecualian atas paten sangat dibutuhkan.
Copyrights © 2023