Kawin lari adalah jenis perkawinan yang terjadi dengan larinya calon suami atau isteri tanpa peminangan formal dan tanpa pertunangan. Pada dasarnya kawin lari ini sering terjadi dilingkungan masyarakat adat dikarenakan hubungan antara keduanya (laki-laki dan perempuan) tidak direstui oleh kedua orang tuanya, besarnya biaya hantaran dan itu merupakan suatu aib bagi keluarga. Namun kenyataan yang ada di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Tabir, meskipun ada perkawinan yang diawali dengan peminangan atau pelamaran, namun tidak sedikit yang diwujudkan dengan menempuh jalan lain yaitu dengan melarikan perempuan yang ingin dia nikahi terlebih dahulu dari rumahnya tanpa minta izin bahkan persetujuan dari orang tuanya. Kesimpulan penelitian ini adalah Pertama, lari kawin dilakukan oleh pemuda-pemudi yang diketahui oleh kedua orang tuanya. Kedua, lari kawin dilakukan dengan tidak diketahui oleh orang tua ataupun keluarga lainnya dan praktik kedua ini secara umum dilakukan hanya berdua saja antara laki-laki dan perempuan. Faktor penyebab terjadinya kawin lari di Kecamatan Tabir adalah disebabkan sulitnya tata cara peminangan dengan cara Nyasat dan anggapan masyarakat bahwa lari kawin merupakan suatu adat yang harus dilakukan sebelum melakukan pernikahan. Dalam hukum Islam. Jika praktik ini dilakukan hanya berdua antara laki-laki dan perempuan yang hendak menikah, maka dalam hukum Islam akan mengakibatkan terjadinya khalwat dan itu diharamkan. Akan tetapi, jika praktik itu dilakukan dengan ditemani mahramnya maka dibolehkan karena dapat mencegah terjadinya maksiat.
Copyrights © 2023