Penelitian ini akan menganalisis makna interpretasi dari frasa “tanpa paksaan” dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam analisis interpretatif dalam konteks penelitian ini, setidaknya diperlukan dua persepsi berbeda dalam memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Lingkungan; persepsi normatif yang menyampaikan pesan pencegahan dan persepsi sosial yang menyiratkan makna melegalkan perzinahan yang merupakan ranah kajian hukum pidana Islam. Metode yang digunakan dalam analisis ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Kedua pendekatan ini dianggap relevan karena pendekatan pertama (yuridis) akan menganalisis norma, baik dari sudut pandang etika normatif maupun hermeneutis, sedangkan pendekatan kedua (sosiologis) digunakan untuk memaparkan pertimbangan-pertimbangan sosial yang mengandung makna berbeda dari teks tertulis. norma. Penggunaan cara ini akan memediasi hal yang tidak bisa dihindari dalam Permendikbud, yaitu kisruh yang muncul dari dua persepsi yang saling bertentangan, yakni antara mencegah kekerasan seksual dan melegalkan perzinahan. Keberadaannya sebagai suatu norma di satu sisi dapat diartikan sebagai pencegahan karena itulah fungsi preventif dari suatu norma, namun di sisi lain juga dianggap membolehkan hubungan seksual tanpa paksaan meskipun belum menikah. Jika dianalisa lebih lanjut tentu saja dari sudut pandang hukum Islam yang disebut dengan sad adz-dzariah, hasil yang ditemukan adalah norma-norma yang terdapat dalam Permendikbud tersebut tidak mempunyai konsekuensi etis sama sekali dengan pandangan masyarakat yang menghargainya. sebagai upaya melegalkan perzinahan. Implikasi dari penelitian ini adalah menunjukkan bahwa pada dasarnya Kemenristekdikti yang mencantumkan kalimat “tanpa persetujuan korban” sebenarnya bertujuan untuk memberikan jaminan agar korban tidak juga mengalami sanksi dari pihak kampus setelah mengalami pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual. , sehingga korban merasa aman dan leluasa melaporkan kasusnya. . Fungsi pencegahan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak bisa diterapkan di luar bidang pendidikan. Hal ini membuktikan bahwa frasa “tanpa persetujuan korban” dan Permendikbudristek sendiri hanya dapat diterapkan pada wilayah terbatas.
Copyrights © 2023