Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana perdebatan public tentang materi regulasi zakat yang ada di Indonesia yang berkenaan dengan pendistribusian zakat dikaitkan dengan isu pandemic Covid-19. Penelitian pustaka (library research), dan menggunakan pendekatan doktrinal dan perundang-undangan. Hasilnya adalah bahwa isi dari materi regulasi yang berkaitan dengan distribusi zakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk digunakan dan diterapkan dalam regulasi, namun perlu pembaruan materi regulasi yang ada dengan memperbolehkan penyaluran harta zakat untuk kemaslahatan umum, khususnya pada masa wabah. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (BAZNAS) atau yang ditetapkan oleh pemerintah (LAZ) Kata Kunci : Epistemology, Regulation, Zakat, COVID-19
Copyrights © 2020