Pelaksanaan Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Singkil Kelas II, memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan masih belum sempurna. kecepatan pelayanan dan transfaransi dalam masih kurang. Begitu pun juga waktu pelayanan yang kurang efisien sangat merugikan masyarakat penerima layanan, sehingga hal ini menimbulkan terjadinya gratifikasi serta tidak dapat mendukung program bebas korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan program PTSP di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, dan untuk mengetahui Apa saja kendala yang dihadapi oleh instansi terhadap penerapan PTSP di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.sehingga penulis melaksanakan program sosialisasi pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan Militer III-14 Denpasar. Pelaksanaan sosialisasi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP ini dlaksanakan di ruang rapat Pengadilan Militer III-14 Denpasar agar para audience bisa memahami efektivitas sistem PTSP di Pengadilan Militer III-14 Denpasar. Metode yang pengabdi gunakan adalah metode pelaksanaan dan penyuluhan dimana pengabdi akan mendapatkan umpan balik langsung dari audience. Metode ini sangat efektif karena pengabdi bisa melihat apakah para audience bisa mengerti apa yang pengabdi jelaskan dalam sosialisasi ini.
Copyrights © 2023