Peranan BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat dalam menanggulangi kesenjangan sosial di Kabupaten Bengkalis dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana Sosial Keagamaan lainnya. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi pemerataan karunia Allah SWT sebagai fungsi sosial ekonomi, sebagai perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan umat, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dan miskin serta sebagai sarana membangun kedekatan antara yang kuat dengan yang lemah. Zakat juga merupakan ibadah mu’amalah ijtima’iyah yang memiliki dimensi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Di dalam zakat terdapat dua dimensi sekaligus, yakni dimensi kepatuhan atau ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT sekaligus dimensi kepedulian terhadap sesama dalam hubungan sosial sesama manusia.  Program-program BAZNAS Bengkalis dalam menanggulangi kesenjangan sosial sebagai berikut: Bengkalis Sejahtera, Bengkalis Sehat, Bengkalis Peduli, Bengkalis Smart, dan Bengkalis Taqwa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023