Konsumen merupakan salah satu pihak yang paling menentukan dalam hal pembinaan modal dan penggerakan roda perekonomian negara. Dengan begitu, diperlukanlah perlindungan untuk hak-haknya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) demi meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Diantara banyaknya hal yang diatur, salah satunya adalah hak konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai seperti yang diperlihatkan dalam label, khususnya pada produk pangan. Nyatanya, masih banyak produk pangan yang memiliki ketidaksesuaian tampilan dengan apa yang ditunjukkan pada label sehingga diperlukannya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam memenuhi haknya sesuai dengan UUPK. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen dalam hal ketidaksesuaian tampilan pangan pada label produk.
Copyrights © 2023