Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakan Pemerintah Republik Indonesia terus menyalurkan beragam bantuan sosial untuk masyarakat miskin. Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowidodo pada rapat terbatas tentang Program Raskin pada Juli 2016, penyaluran Raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non Tunai dengan menggunakan sistem perbankan.Sistem tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (BPNT). Merode Penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian kualitatif. Artikel ini menggunakan penelitian metode deskriptif dengan pendekatakan deduktif. Data yang dikumpulkan yakni data yang berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan memo dan dokumen resmi lainnya. Sampel kelurahan yang dipilih dalam penulisan artikel ini yakni Kelurahan Flamboyan Baru Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Teori yang digunakan dalam menguji implementasi BPNT yakni menurut George C. Edward III. Berdasarkan hasil dan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan dalam penyalurahn BPNT pada Kelurahan Flamboyan Baru Kecamatan Padang Barat Kota Padang sebagai salah satu unit dari OPD yang menjalankan penyaluran BPNT telah dilaksanakan dengan baik namun dari segi nama - nama penerima bantuan hal ini masih menjadi polemik pada masyarakat karena menimbulkan kecemburuan sosial pada masyarakat, ditandai dengan belum terpenuhinya dengan baik indikator implementasi.
Copyrights © 2023