Pertanggungjawaban atas tindak pidana kejahatan internasional akan sulit direalisasikan apabila suatu negara tersebut bukan merupakan negara yang terikat dengan suatu perjanjian. Sedangkan disisi lainnya, penegakan hukum harus dijalankan untuk mengaja, mengawal dan menghantarkan hukum agar tetap berdiri semestinya. Tindak pidana yang dilakukan oleh individu dari negara yang bukan peserta Statuta Roma 1998 menyebabkan terjadinya hambatan dalam penegakan hukum internasional. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui dan memecahkan permasalahan dari kedudukan suatu negara yang bukan peserta Statuta Roma di Mahkamah Pidana Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang melakukan pendekatan berdasarkan norma-norma hukum dan membahas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan ini menghasilkan kedudukan dari negara bukan peserta dapat dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB atau warga negara bukan peserta melakukan kejahatan di yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional serta negara bukan peserta mengakui yurisdiksi dari Mahkamah tersebut.
Copyrights © 2023