Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Untuk meningkatkan pelayanan publik di Bidang Administrasi Kependudukan maka Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya membuat suatu inovasi pelayanan publik berupa Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk) sebagai inovasi pelayanan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah Inovasi Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Adminduk) Melalui Balai Rw Di Kelurahan Bongkaran sudah memenuhi standar pelayanan publik. Penelitian ini difokuskan pada pelayanan publik terkait Pelaksanaan inovasi “Jebol Anduk” melalui balai rw di kelurahan bongkaran dan Dampak positif dari pelaksanaan inovasi program Jemput Bola Administrasi Kependudukan “jebol anduk”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan fokus penelitian menggunakan Keputusan Menteri PAN Nomor :63/KEP/M.PAN/7/2003 yang terdiri dari 6 indikator yaitu prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas pelayanan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa standar pelayanan yang telah dilakukan di tiap balai rw kelurahan bongkaran sudah berjalan dengan baik dan juga inovasi pelayanan jemput bola ini berdampak positif bagi masyarakat yaitu Inovasi Program Jemput Bola Administrasi Kependudukan dapat mempermudah masyarakat untuk mengurus data kependudukan dan melalui inovasi pelayanan jebol anduk membuat masyarakat sadar mengenai pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Masyarakat juga puas dengan pelayanan yang telah disediakan.
Copyrights © 2023