Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai konsep dan karakteristik Perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK). Metode yang digunakan empiris kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Perbedaan kepentingan ini dapat memicu perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Penegakan hukum perlindungan konsumen saat ini lemah dan cenderung melemah. Hal ini terlihat dari banyaknya aduan, aduan dan sengketa konsumen yang disampaikan melalui media sosial, suara pembaca maupun yang masuk ke BPSK, BPKN, LPKSM dan YLKI, namun sangat sedikit yang sampai ke proses pengadilan, bahkan kasusnya banyak yang diputuskan di BPSK, namun di pengadilan berbeda.
Copyrights © 2023