JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
Vol. 10 No. 1 (2023): Hukum dan Keadilan

KONSEP DAN PRINSIP PASAR MODAL KONVENSIONAL VERSUS PASAR MODAL SYARIAH

JAMILAH, JAMILAH (Unknown)
BASYARUDIN, BASYARUDIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2023

Abstract

Pasar modal Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No 8 tahun 1995. UUPM tersebut tidak membedakan antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana Konsep dan Prinsip Pasar Modal Konvensional Versus Pasar Modal Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tehnik pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pasar modal syariah tidak merupakan sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Pada umumnya, kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa ciri khusus Pasar Modal Syariah, yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak melanggar prinsip-prinsip syariah

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jihk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh ...