Di dalam dunia bisnis sering kerap kali terjadi permasalahan terkait adanya sengketa pelanggaran Hak Cipta. Suatu pelanggaran hak cipta terjadi apabila ada seseorang melakukan pengumuman atau perbanyakan sebuah ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Jika terjadi hal demikian maka pencipta atau pemegang hak cipta dapat membawa sengketanya untuk diselesaikan melalui melalui alternatif penyelesaian sengketa atau arbitrase. Namun, uuhc 2014 tidak mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta melalui arbitrase tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta melalui arbitrase dan mekanisme pembatalan putusan penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta melalui arbitrase. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Selanjutnya pemohon membuat surat tuntutan dan dilanjutkan dengan pemilihan dan penunjukkan arbiter. Kemudian acara pemeriksaan arbitrase. Tahap terakhir persidangan di arbitrase adalah penyampaian putusan kepada para pihak, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut. Putusan arbitrase dapat dimohonkan untuk dibatalkan. Mekanisme pembatalan putusan arbitrase nasional diawali dengan mendaftarkan
Copyrights © 2021