Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Klausul Disclaimer oleh Pelaku Usaha pada Situs Jual Beli Online (E-Commerce Rr Lyia Aina Prihadiati
LITERATUS Vol 3 No 2 (2021): Jurnal Ilmiah Internasional Sosial dan Budaya
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/lit.v3i2.1327

Abstract

Klausul disclaimer merupakan suatu pernyataan yang digunakan pelaku usaha untuk membatasi atau mengalihkan tanggung jawab hak dan kewajiban dari sebuah perikatan dan perbuatan hukum. Pencantuman klausul disclaimer ini seolah-olah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk dapat dengan bebas mengalihkan tanggung jawabnya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi dirinya, sedangkan konsumen dirugikan karena tidak dapat mengajukan klaim atau meminta pertanggungjawaban apabila terjadi wansprestasi. Hal ini dapat dikatakan sebagai sebagai pelanggaran asas kebebasan berkontrak karena para pelaku usaha dapat dengan mudah melakukan pengalihan tanggung jawab melalui disclaimer. Jenis penelitian ini merupakan yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Adapun penelitian ini bersifat preskriptis analitis, serta menggunakan bahan primer dan bahan sekunder. yang kemudian bahan-bahan tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan kedudukan klausul disclaimer menurut hukum perjanjian dinyatakan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat obyektif yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sebab yang halal, mengandung ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang dan pelanggaran terhadap asas kebebasan berkonntrak. Keabsahan transaksi elektronik ditinjau dari Pasal 1320 KHUPerdata adalah sah apabila memenuhi empat syarat sah perjanjian yang terdiri dari syarat obyektif dan syarat subyektif. Jika salah satu syarat tidak dapat dipenuhi, maka akan menimbulkan suatu akibat tertentu. Seperti tidak terpenuhinya syarat subjektif yang dapat mengakibatkan batalnya kontrak jual beli e- commerce tersebut, sedangkan jika tidak terpenuhinya syarat obyektif, maka akan batal demi hukum. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap klausul disclaimer dapat melalui perlindungan preventif. UUPK telah merancang ketentuan yang bersifat preventif dengan mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk mencatumkan klausul disclaimer dan diwajibkan menyesuaikan isi perjanjan klausul disclaimer yang diatur dalam Bab V Pasal 18 UUPK. Adapun terdapat perlindungan konsumen melalui upaya represif dalam rangka penyelesaian sengketa konsumen, yaitu upaya pernyelesaian snegketa konsumen melalui jalur litigasi dan non litigasi
Strategi Penanganan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Rr Lyia Aina Prihadiati
LITERATUS Vol 4 No 3 (2022): Pergeseran Sosial, Budaya, dan Hukum dalam Menghadapi Era Society 5.0
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/lit.v4i3.1328

Abstract

Sengketa bisnis menjadi hal yang paling dihindari oleh para pelaku bisnis. Namun terlepas dari risiko yang terjadi, sengketa bisnis adalah hal yang mungkin saja terjadi, dan para pelaku bisnis diharapkan mampu menyiapkan dan memilih metode yang paling cocok untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Penelitian ini menggunakan metode normatif ang fokus pada analisis terhadap sumber hukum primer dan sekunder terkait dengan topik yang sedang dibahas dengan pendekatan Undang-undang. Dalam penyelesaian sengketa bisnis, arbitrase dianggap cara yang paling efisien dan dipilih untuk menyelesaikan sengketa. Kemudahan mencari win-win solution, dan juga biaya yang relatif lebih terjangkau, menjadi alasan utama dalam memilih penyelesaian sengketa menggunakan arbitrase.
Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta terhadap Bisnis Melalui Arbitrase Rr Lyia Aina Prihadiati
FOCUS Vol 2 No 2 (2021): FOCUS: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/fcs.v2i2.1329

Abstract

Di dalam dunia bisnis sering kerap kali terjadi permasalahan terkait adanya sengketa pelanggaran Hak Cipta. Suatu pelanggaran hak cipta terjadi apabila ada seseorang melakukan pengumuman atau perbanyakan sebuah ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Jika terjadi hal demikian maka pencipta atau pemegang hak cipta dapat membawa sengketanya untuk diselesaikan melalui melalui alternatif penyelesaian sengketa atau arbitrase. Namun, uuhc 2014 tidak mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta melalui arbitrase tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta melalui arbitrase dan mekanisme pembatalan putusan penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta melalui arbitrase. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Selanjutnya pemohon membuat surat tuntutan dan dilanjutkan dengan pemilihan dan penunjukkan arbiter. Kemudian acara pemeriksaan arbitrase. Tahap terakhir persidangan di arbitrase adalah penyampaian putusan kepada para pihak, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut. Putusan arbitrase dapat dimohonkan untuk dibatalkan. Mekanisme pembatalan putusan arbitrase nasional diawali dengan mendaftarkan