Masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan di desa. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilakukan secara individu maupun melalui organisasi seperti melalui lembaga kemasyarakatan di desa. Oleh karena itu di desa harus dibentuk lembaga kemasyarakatan desa seperti; Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, Lembega Pemberdayaan Masyarakat, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Untuk memberikan legalitas keberadaan lembaga kemasyarakatan desa dibentuk dengan peraturan desa. Di Desa Tolo Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima belum ada peraturan desa tentang lembaga kemasyarakatan desa, maka Tim dari Fakultas Hukum Universitas Mataram memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang penyusunan Rancangan peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pelatihan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tersebut telah dilakukan bersama dengan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa sehingga telah menghasilkan Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Tolo Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, untuk selanjutnya proses selanjutnya dibahas bersama oleh Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan dan diundangkan dan diberlakukan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023