Banyaknya regulasi atau peraturan perundang undangan yang di buat tidak berdasarkan standar penulisan dan tata cara penulisan serta asas pemberlakuan perundang undang Harmonisasi peraturan perundang undangan berkaitan dengan hirarki peraturan perundang undangan yang mana peraturan yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Tujuan harmonisasi peraturan perundang undangan mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan Undang-Undang yang taat asas demi kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan kajian perundang undangan dan pendekatan konsep dan sosiologis. Analisa data yang digunakan adalah metode penafsiran perundang undangan dan penafsiran autentik serta data lapangan. Hasil penelitian ini diharapkan untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang undangan, baik harmonisasi vertical dan harmonisasi horizontal.         Dengan terlaksananya harmonisasi peraturan perundang undangan baik harmonisasi vertikal maupun harmonisasi horizontal akan membawa dampak yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan karena ciri pemerintahan yang baik adalah akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan adanya aturan hukum .
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023