Modal dalam mengembangkan usaha dan perekonomian masyarakat desa adalah dengan menguatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pengakuan sebagai lembaga berbadan hukum merupakan bentuk penguatan BUM Desa. Keterbatasan sumber daya manusia tidak menjadi hambatan memperoleh pengakuan badan hukum selama dilakukan pelibatan peran aktif masyarakat dan sumber daya lokal yang ada mulai persiapan, koordinasi, wawancara, pendampingan, monitoring dan evaluasi. Kondisi itu tampak pada BUM Desa Ratu Jaya Wotgalih. Setelah memperoleh pengakuan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pelaksana operasional BUM Desa semakin percaya diri dan semangat dalam menjalankan usahanya sehingga berdampak positif bagi perluasan usaha dengan menambah pusat pemasaran produk-produk lokal dan unit usaha penyedia jasa pembayaran pajak di desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023