Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap keluarga yang meminta untuk dilakukan euthanasia ditinjau dari perspektif KUHP dan untuk mengetahui euthanasia dipandang dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan hasil penelitian yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana terhadap keluarga yang meminta untuk dilakukan euthanasia ditinjau dalam perspektif kuhp indonesia dan relevansinya terhadap hak asasi manusia, dengan menggunakan metode yuridis normatif dan data sekunder sebagai data utama. Adapun hasil penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pidana terhadap keluarga yang meminta untuk dilakukan euthanasia dapat dikenakan Pasal 345 KUHP Indonesia dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal ini dianggap mendekati dengan euthanasia pasif dengan hukum pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. Kemudian eutanasia dari perspektif hak asasi manusia bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1). Selanjutnya Pasal 4, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jadi, jika dipandang dalam perspektif hak asasi manusia, euthanasia sangat bertentangan dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Copyrights © 2023