Perlindungan hukum rahasia dagang sebagai bagian dari HKI merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan bisnis dan perdagangan. Perbandingan hukum rahasia dagang dengan Amerika Serikat dipilih karena faktor Amerika Serikat yang merupakan negara industrial yang saat ini menguasai pasar dunia, dan tidak dapat dipungkiri bahwa sistem HKI terutama rahasia dagang di Amerika Serikat berkembang dengan baik. Hal ini tentu bisa menjadi catatan penting bagi Indonesia untuk pengaturan HKI terutama dalam ranah rahasia dagang. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Fokus pendekatan ini adalah mengkaji bahan pustaka termasuk Peraturan Perundang-Undangan dan literatur lain yang relevan. Hasil penelitian ini adalah terdapat perbedaan dan persamaan aturan rahasia dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Adapun perbedaan diantara keduanya yaitu tedapat pada definisi rahasia dagang, ruang lingkup, jangka waktu perlindungan, dan pengalihan hak melalui lisensi. Sedangkan perbedaan yang terlihat diantara kedua Undang-undang tersbut adalah terletak pada penyelesaian sengketa dan sanksi pelanggaran.Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, Undang-undang Rahasia Dagang. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023