Transparansi Hukum
Vol. 5 No. 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM

EKSISTENSI KEPALA DESA MENCIPTAKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA PAKEL KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG)

Jati Nugroho (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jendral Sudirman Lumajang)
Prijo Santoso (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2022

Abstract

ABSTRAK Hakikat dan perubahan fundamental pembangunan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 memberi kedudukan yang strategis dan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengelola wilayah desa dengan didukung oleh dana yang memadai sehingga tidak ada alas an bagi pemerintah desa di masa yang akan dating tidak membangun desa secara maksimal.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan secara yuridis sosiologis berkaitan Eksistensi Kepala Desa Dalam Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.Adapun kesimpulan dalampenelitian ini, pertama Peran Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di desa Pakel Kecamatan Gucialit menunjukkan penyelesai (mediator) perselisihan masyarakat di desa telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, Kekuatan hukum hasil putusan Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik di desa Pakel Kecamatan Gucialit Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, kepala desa melaksanakan tugas sebagai penyelesaian perselisihan merupakan kewenangan yang bersumber dari atribusi berdasar Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasi  berupa alternatif Penyelesaian Sengketa dikembangkan di Indonesia. Dan negara membuat undang-undang tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang antara lain mengatur mengenai kekuatan hukum dari hasil kesepakatan yang dicapai melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.Kata kunci : Eksistensi Kepala Desa, Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya, Desa Pakel Gucialit Lumajang 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...