Prijo Santoso
Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

EKSISTENSI KEPALA DESA MENCIPTAKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA PAKEL KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG) Jati Nugroho; Prijo Santoso
Transparansi Hukum Vol 5, No 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.2275

Abstract

ABSTRAK Hakikat dan perubahan fundamental pembangunan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 memberi kedudukan yang strategis dan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengelola wilayah desa dengan didukung oleh dana yang memadai sehingga tidak ada alas an bagi pemerintah desa di masa yang akan dating tidak membangun desa secara maksimal.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan secara yuridis sosiologis berkaitan Eksistensi Kepala Desa Dalam Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.Adapun kesimpulan dalampenelitian ini, pertama Peran Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di desa Pakel Kecamatan Gucialit menunjukkan penyelesai (mediator) perselisihan masyarakat di desa telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, Kekuatan hukum hasil putusan Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik di desa Pakel Kecamatan Gucialit Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, kepala desa melaksanakan tugas sebagai penyelesaian perselisihan merupakan kewenangan yang bersumber dari atribusi berdasar Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasi  berupa alternatif Penyelesaian Sengketa dikembangkan di Indonesia. Dan negara membuat undang-undang tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang antara lain mengatur mengenai kekuatan hukum dari hasil kesepakatan yang dicapai melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.Kata kunci : Eksistensi Kepala Desa, Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya, Desa Pakel Gucialit Lumajang 
PERAN POLRI DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA Prijo Santoso; Baderi Baderi; Dariyono Dariyono; Marjono Marjono
Transparansi Hukum Vol 3, No 1 (2020): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v3i1.4334

Abstract

Abstrak : Polisi bertugas dan berwenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hukum dibuat untuk ditegakkan, oleh karena itu tidak heran jika orang mengatakan bahwa hukum tidak dapat lagi disebut hukum bila tidak ditegakkan lagi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dimana penelitian hukum dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder, selain menggunakan metode deskriptif juga bertujuan untuk menggambarkan, merangkum berbagai keadaan, berbagai ciri atau gambaran tentang keadaan atau variabel tertentu. . Dengan demikian dapat diartikan bahwa penggambaran atau penelaahan terhadap data yang dianalisis bersifat sementara, artinya dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan dan zaman. Penegakan hukum adalah proses melakukan upaya demi tegaknya atau berfungsinya norma hukum sebagai pedoman bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam hal ini aparat penegak hukum mempunyai fungsi yang sangat strategis dan signifikan dalam menegakkan hukum. hukum, polisi adalah penegak hukum, dimana dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan merupakan tahap awal untuk mencari ada tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Kata Kunci : Peran Polisi, Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika
KEBIJAKAN FORMULASI PELAKSANAAN PIDANA PENJARA JANGKA PENDEK BAGI ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Nancy Fitriana; Prijo Santoso
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2022): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (470.263 KB) | DOI: 10.30737/dhm.v5i1.3864

Abstract

ABSTRAK Meningkatnya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku anak, atau dengan kata lain meningkatnya kenakalan anak yang mengarah pada tindakan kriminal,mendorong untuk memberikan perhatian dalam proses penanggulangannya. Pemberian sanksi/hukuman terhadap anak yang terbukti melakukan tindak pidana juga memerlukan perhatian yang serius, sanksi yang diterima oleh seorang anak dirasakan memberatkan dan berdampak negatif terhadap perkembangan jiwanya. Perlakuan terhadap anak yang melakukan tindak pidana tidak semata-mata membalas perbuatan yang dilakukan tetapi juga untuk mensejahterakan atau memperbaiki anak tersebut. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana harus tetap terjamin karena perlindungan anak ditujukan pada segala kegiatan untuk menjaga agar anak dapat tumbuh dengan wajar, secara lahir dan bathin serta bebas dari segala bentuk ancaman, hambatan dan gangguan terhadap perkembangan anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kebijakan formulasi pelaksanaan pidana penjara jangka pendek bagi anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar? 2) Bagaimana efektifitas pelaksanaan pidana penjara jangka pendek bagi anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan sociolegal yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil yang didapat dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan formulasi pidana penjara jangka pendek diatur dalam instrumen hukum internasional yakni International Covenant on Civil and Political Rights,Standar Minimum Rules for The Administration of Juvenile Justice, United Nations Rules for The Protection of Juveniles Deprived of Their Liberty. Selain itu, instrumen hukum nasional pun telah mengatur pengenaan pidana penjara jangka pendek terhadap anak sebagimana termaktub dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan pidana penjara jangka pendek terhadap anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar berdasarkan teori efektifitas telah efektif dalam memberikan pembinaan dengan ukuran kefektifan baik secara pencapaian tujuan, integrasi dan adaptasi. 2 Kesimpulan yang didapat bahwa Pelaksanan pidana penjara jangka pendek dalam prakteknya terdapat kekurangan namun pada intinya tujuan yang dicapai sebagaimana yang telah didapatkan penulis di lokasi penelitian dalam pemberian pembinaan cukup efektif. Tahap integrasi terlihat jelas dimana pihak Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar melakukan komunikasi dengan lembagalembaga Pembinaan lainnya termasuk Organisasi Masyarakat /LSM untuk mengawasi maupun membahas mengenai pembinaan yang terbaik bagi anak-anak dalam pelaksanaannya sehingga kelak dapat diterima oleh masyarakat mana saja. Kata Kunci :Efektifitas, Pidana Jangka Pendek dan Lembaga Pemasyarakatan
EKSISTENSI KEPALA DESA MENCIPTAKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA PAKEL KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG) Jati Nugroho; Prijo Santoso
Transparansi Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.2275

Abstract

ABSTRAK Hakikat dan perubahan fundamental pembangunan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 memberi kedudukan yang strategis dan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengelola wilayah desa dengan didukung oleh dana yang memadai sehingga tidak ada alas an bagi pemerintah desa di masa yang akan dating tidak membangun desa secara maksimal.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan secara yuridis sosiologis berkaitan Eksistensi Kepala Desa Dalam Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.Adapun kesimpulan dalampenelitian ini, pertama Peran Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di desa Pakel Kecamatan Gucialit menunjukkan penyelesai (mediator) perselisihan masyarakat di desa telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, Kekuatan hukum hasil putusan Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik di desa Pakel Kecamatan Gucialit Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, kepala desa melaksanakan tugas sebagai penyelesaian perselisihan merupakan kewenangan yang bersumber dari atribusi berdasar Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasi  berupa alternatif Penyelesaian Sengketa dikembangkan di Indonesia. Dan negara membuat undang-undang tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang antara lain mengatur mengenai kekuatan hukum dari hasil kesepakatan yang dicapai melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.Kata kunci : Eksistensi Kepala Desa, Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya, Desa Pakel Gucialit Lumajang 
Konstruksi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penambangan Pasir dalam Sistem Hukum Pidana Prijo Santoso; Hery Sulistyo
Transparansi Hukum Vol. 5 No. 2 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i2.3060

Abstract

ABSTRAK Penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata untuk tujuan kepastian hukum saja, akan tetapi juga untuk memenuhi keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kondisi penegakan hukum yang kurang menjamin keadilan terhadap pencari keadilan dan proses peradilan yang rumit, lama dan mahal tersebut di atas melahirkan berbagai pemikiran, termasuk pemikiran untuk menemukan alternatif penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan Kata Kunci :Mediasi Penal, Restorative Justice, Konstruksi.
PERAN POLRI DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA Prijo Santoso; Baderi Baderi; Dariyono Dariyono; Marjono Marjono
Transparansi Hukum Vol. 3 No. 1 (2020): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v3i1.4334

Abstract

Abstrak : Polisi bertugas dan berwenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hukum dibuat untuk ditegakkan, oleh karena itu tidak heran jika orang mengatakan bahwa hukum tidak dapat lagi disebut hukum bila tidak ditegakkan lagi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dimana penelitian hukum dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder, selain menggunakan metode deskriptif juga bertujuan untuk menggambarkan, merangkum berbagai keadaan, berbagai ciri atau gambaran tentang keadaan atau variabel tertentu. . Dengan demikian dapat diartikan bahwa penggambaran atau penelaahan terhadap data yang dianalisis bersifat sementara, artinya dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan dan zaman. Penegakan hukum adalah proses melakukan upaya demi tegaknya atau berfungsinya norma hukum sebagai pedoman bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam hal ini aparat penegak hukum mempunyai fungsi yang sangat strategis dan signifikan dalam menegakkan hukum. hukum, polisi adalah penegak hukum, dimana dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan merupakan tahap awal untuk mencari ada tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Kata Kunci : Peran Polisi, Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika