ABSTRAK Penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata untuk tujuan kepastian hukum saja, akan tetapi juga untuk memenuhi keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kondisi penegakan hukum yang kurang menjamin keadilan terhadap pencari keadilan dan proses peradilan yang rumit, lama dan mahal tersebut di atas melahirkan berbagai pemikiran, termasuk pemikiran untuk menemukan alternatif penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan Kata Kunci :Mediasi Penal, Restorative Justice, Konstruksi.
Copyrights © 2022