Dalam bekerja, sering dikaitkan dengan kompensasi yang didapat dan sudah diatur dalam undang-undang. Sedangkan Islam mengajarkan bekerja adalah aktivitas yang bernilai ibadah. Hukum di Indonesia yang mengatur kompensasi adalah Undang-Undang UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan. Sehingga apabila kompensasi tidak sesuai dengan yang diharapkan akan berpengaruh terhadap kinerja. Karena bisa menimbulkan demotivasi, kekecewaan, kebutuhan terasa tidak tercukupi hingga bisa mengakibatkan tindakan hukum atau fraud. Kinerja dalam penelitian ini adalah Return on Asset (ROA) perusahaan. Dalam penelitian ini menguji hubungan rasio gaji, internal fraud, dan ROA studi kasus pada sembilan Bank Umum Syariah di Indonesia. Penelitian ini dikaitkan dengan teori pengharapan dan teori GONE (Greeds, Opportunities, Needs, Exposures). Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif asosiatif dengan menggunakan metode ilmiah untuk mengetahui hubungan diantara variabel-variabel yang diuji dalam penelitian. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan Software SmartPLS versi 3. Hasil penelitian ini menunjukan rasio gaji tidak berpengaruh terhadap terjadinya internal fraud dan peningkatan ROA. Sedangkan internal fraud tidak berpengaruh terhadap peningkatan ROA.
Copyrights © 2023