Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum kepala daerah secara langsung di Indonesia. Dalam proses pemilihan calon panitia pemilihan kecamatan diatur berdasarkan PKPU RI nomor 8 Tahun 2022. Proses pemilihan anggota PPK dilakukan berdasarkan proses seleksi administrasi, dan tes tertulis. Namun proses saat ini dilaksankan secara konvensional yaitu melalui verifikasi berkas administrasi, Tes CAT, dan wawancara dengan pertanyaan seputar tentang pemilu. Kemudian akan dilakukan penilaian dan pada hasil akhir ditetapkan nama calon anggota PPK. Untuk mendukung proses seleksi yang tepat dan akurat maka diperlukan analisa perbandingan menggunakan metode WP untuk seleksi anggota PPK. Tujuan dilakukan analisa perbandingan untuk mengetahui hasil seleksi yang tepat dan akurat serta dapat membantu level pengambil keputusan dalam menetapkan anggota PPK dan juga dapat membantu memberikan informasi hasil seleksi yang lebih objektif kepada calon PPK.
Copyrights © 2023