Fungsi pemerintahan adalah melayani dan melindungi masyarakat. Aparat perangkat desa di Pemerintah Desa memegang posisi strategis dalam melayani dan melindungi publik. Bentuk perlindungan bisa diwujudkan melalui layanan cepat, mudah, murah, tidak birokratis, dan tepat waktu. Salah satu upaya untuk mewujudkannya, berhubungan dengan dengan pengelolaan kearsipan yang baik dan tercipta tertib administrasi serta pelayanan kepada masyarakatsecara prima. Beberapa permasalahan dan hambatan yang dihadapi Kantor Desa Patenggang terkait tata kelola pengarsipan surat dan pelayanan masayarakat yaitu pegawai masih belum aktif dan paham akan sistem informasi secara meluas dan masih kurangnya fasilitas atau media untuk sistem informasi yang dibuat serta pegawai terbiasa dengan pengarsipan yang sifatnya manual dalam pendataan. Tujuan PkM Pemula ini adalah untuk memberikan media di Kelurahan Lanna untuk menata seluruh arsip surat secara terarsip. Pengelolaan administrasi yang lebih baik berbasis digital serta meningkatnya kemampuan dan keterampilan apartur desa. Luaran pengabdian ini adalah para peserta (perangkat desa) menjadi lebih terbuka wawasan berpikirnya mengenai pentingnya pengelolaan kearsipan dan pelayanan prima
Copyrights © 2023