Sistem informasi adalah suatu sistem didalam suatu organisasi yeng mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan. Sebuah lembaga atau organisasi sangatlah membutuhkan sistem informasi, khususnya lembaga peyedia jasa hukum akan melayani berbagai aktifitas pembukuan maupun pembayaran. Pada kantor hukum DAN Law Office penulis melihat penyimpanan semua informasi administrasi menggunakan dokumen maupun pembukuan yang disimpan dalam lemari dokumen yang membutuhkan tempat lebih luas, sedangkan pada lembaga jasa layanan hukum tersebut harus tetap menyimpan informasi administrasi sebagai bukti transakasi. Melihat dari studi kasus pada kantor hukum tersebut penulis berinisiatif membuatkan program informasi administrasi pembayaran jasa hukum berbasis web dengan menggunakan metode Xteme Programming, adalah metode pendekatan yang berorientasi pada objek sebagai paradigm pengembangan.
Copyrights © 2023