Pangan adalah salah satu kebutuhan utama bagi keberlangsungan setiap hidup manusia. Produk pangan harus memenuhi persyaratan sebagai pangan yang baik, aman, bermutu, dan bergizi. Tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk mengetahui legalitas produk yang tersebar pada pasar swalayan dan toko tradisional yang ada di Kabupaten Sambas. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan apakah produk tersebut memiliki izin edar. Kegiatan dilakukan dengan mengamati kemasan produk yang memiliki barcode BPOM serta nomor P-IRT menggunakan aplikasi BPOM Mobile dan situs cek BPOM yang ada di internet. Aplikasi BPOM Mobile akan memindai barcode pada kemasan luar produk dan menampilkan spesifikasi produk tersebut apabila produk dinyatakan teridentifikasi oleh aplikasi. Kegiatan survei ini menghasilkan data sebanyak 200 produk dengan legalitas BPOM dan nomor P-IRT secara jelas dan telah dibenarkan peredarannya di masyarakat. Data ini disajikan dalam bentuk gambar dengan perbandingan 200 buah yang terbagi menjadi 50 produk basah, 50 produk kering BPOM, 50 produk basah, dan 50 produk kering P-IRT. Produk non-BPOM dan non P-IRT masih banyak ditemukan dan beredar luas di pasaran.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023