Pernikahan dalam syari’at islam ialah ibadah yang memiliki tujuan yang suci untuk mendapatkan ridho Allah SWT dengan cara membentuk rumah tangga yang membahagiakan, sakinnah, mawaddah dan rahmah. Akan tetapi, tidak sedikit dari pasangan suami istri tidak bisa mempertahankan ikatan suci itu karena seringnya terjadi pertikaian dan pertengkaran yang berujung kepada perpisahan, lebih dari itu suami sampai mengatakan talak tiga sekaligus. Artikel ini menyampaikan pandangan empat madzhab dan madzhab dzahiriyah serta fatwa Majelis Uama Indonesia (MUI) terkait talak tiga sekaligus walaupun hukum positif di Indonesia melarang praktif talak bid’I. Penulis menggunakan kitab fiqh sebagai referensi dalam mengkaji permasalahan ini untuk memanfaatkan studi kepustakaan di dalam peneltian. Tulisan ini menunjukan bagaimana syari’at islam memandang persoalan talak yang didasarkan pada keterangan ayat qur’an dan hadits nabi Muhammad SAW mengenai aturan talak sesuai hukum dan aturan negara yang juga dijelaskan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). serta alasan yang dikemukakan sebagai landasan dalam menetukan hukum. Kata Kunci: Implementasi talak, Talak tiga sekaligus, Maqashid Syari’ah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023