Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh daya paksa kontrak sewa-beli rumah negara golongan tiga yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957. Pokok Bahasan bagaimana hukum yang ada di negara hukum Republik Indonesia memberi ketentuan dan penjelasan terhadap pemberlakuan hukum perdata yang dalam hal ini dilakoni oleh pemerintah sebagai badan hukum perdata dengan warga negara asli Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan jenis penelitian pendekatan undang undang dan pendekatan teori hukum yang ada. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa hukum yang melekat pada kontrak sewa beli rumah negara belum mempunyai daya paksa yang kuat terhadap pemenuhan prestasi oleh salah satu pihak. Hambatan yang ditemukan dalam pemenuhan prestasi tersebut yaitu tidak terukur nya seluruh aspek kontrak tersebut sehingga akan mengakibatkan ketidakpastian hukum diantara para pihak setelah kontrak di penuhi oleh satu pihak lain. Kontrak yang dilakukan oleh badan negara harus sempurna sehingga menjadi garda terdepan dalam menjamin Keadilan terhadap warga negara. Kata kunci: kontrak sewa-beli; rumah negara golongan 3; tanpa tanah.
Copyrights © 2023