Kasus penipuan berkedok investasi dengan modus-modus yang semakin canggih yaitu dengan online semakin berkembang. Penipuan bisa terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain, baik melalui serangkaian kata bohong ataupun fiktif. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana analisis pemidanaan terhadap perkara penipuan berkedok kerja sama investasi berdasarkan Putusan PN No 1147/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan Putusan PN No 365/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr dan bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap penipuan investasi pada Putusan PN No 1147/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan Putusan PN No 365/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus kedua perkara tersebut melihat dari 2 (dua) alat bukti yang sah serta berdasarkan keyakinan Hakim. Berdasarkan kedua Putusan tersebut, belum mencerminkan keadilan bagi korban, karena walaupun dijatuhkannya pidana badan terhadap pelaku penipuan investasi, tidak akan merubah dan mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban. Putusan Hakim tersebut sejalan dengan prinsip pemidanaan dilihat dari dakwaan pertama Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 378 KUHP. Majelis Hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Kata kunci: Investasi; Penipuan; Keadilan.
Copyrights © 2023