Abstrak Artikel ini mencoba menggali pemahaman mendalam tentang dua pendekatan besar dalam filsafat hukum, yaitu naturalisme dan positivisme. Naturalisme hukum menyatakan bahwa prinsip-prinsip hukum berasal dari alam semesta atau sifat dasar manusia dan bukan hasil dari kehendak manusia. Ini mengandung keyakinan bahwa ada hukum universal yang tidak berubah dan harus ditemukan daripada diciptakan. Sebaliknya, positivisme hukum percaya bahwa hukum berasal dari perintah manusia dan keputusan institusional, dengan sedikit atau tanpa kaitan dengan moralitas objektif atau prinsip universal. Analisis perbandingan antara kedua pandangan ini menyoroti perbedaan dalam asumsi dasar, metodologi, dan implikasi praktik hukum. Meskipun naturalisme menawarkan dasar moral untuk hukum, positivisme menyajikan pandangan yang lebih pragmatis dan konkret tentang sumber dan fungsi hukum dalam masyarakat. Kedua pandangan ini telah mempengaruhi pemikiran hukum dan praktik hukum selama berabad-abad, dan pemahaman mendalam tentang keduanya adalah esensial untuk memahami dinamika serta evolusi sistem hukum di seluruh dunia. Kata Kunci: Naturalisme Hukum, Positivisme Hukum, Moralitas Objektif, Prinsip Universal, Sistem Hukum.
Copyrights © 2023