Abstrak Filsafat hukum yang sudah memberikan kontribusi secara pengembangan dan pemahaman sistem hukum, serta dapat membantu dalam memahami aspek etika dan teoritis hukumnya namun dalam pelaksanaannya masih terjadi permasalahan sebagaimana para peneliti terdahulu. Hukum perpajakan yang telah diatur sedemikan rupa, namun dalam pelaksanaanya masih ada terjadi permasalahan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan filsafat hukum terhadap hukum pajak serta mengetahui relevansi hukum pajak terhadap pendekatan teori keadilan. Penelitian ini meninjau aspek keadilan terhadap hukum pajak dalam persepektif filsafat hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi literatur. Berdasarkan analisa penulis, telah menemukan tinjauan filsafat hukum terhadap hukum pajak yang berasaskan keadilan. Adanya tinjauan filsafat hukum dalam keadilan menjadi sadar bahwa aspek hukum yang tertinggi mengarah pada hidup yang adil. Kata Kunci: Filsafat Hukum, Hukum Pajak, Keadilan
Copyrights © 2023