Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk melakukan Tinjauan Hukum terhadap Pengawasan dan Penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sektor keuangan Indonesia. OJK adalah lembaga independen yang memiliki peran kunci dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan guna memastikan stabilitas dan integritasnya. Dasar hukum utama yang mengatur OJK adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam melindungi kepentingan publik dan mempromosikan perkembangan sektor keuangan yang sehat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran OJK dalam pengawasan dan penyidikan di sektor keuangan Indonesia, serta tantangan dan implikasi hukum yang terkait. Dalam upaya menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan, rekomendasi dapat diambil untuk peningkatan integritas, transparansi, dan penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam konteks tindak pidana keuangan. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan Indonesia yang semakin kompleks dan dinamis. Kata Kunci: Tinjauan Hukum, Pengawasan, Penyidikan, Otoritas Jasa Keuangan
Copyrights © 2023