Persaingan usaha yang sehat dan adil adalah elemen krusial dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing. Monopoli dan oligopoli di pasar dapat menyebabkan distorsi ekonomi, merugikan konsumen, dan menghambat inovasi. Oleh karena itu, lembaga pengawas persaingan usaha, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memainkan peran penting dalam mencegah praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi peran KPPU dalam pencegahan monopoli dan oligopoli pasar di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU telah berperan aktif dalam mengatasi monopoli dan oligopoli, tetapi masih menghadapi tantangan dalam menerapkan aturan anti monopoli dengan efektif. Dalam menghadapi tantangan tersebut, peningkatan kerjasama dengan pihak terkait, perluasan wewenang, dan penerapan teknologi informasi dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat eksistensi dan efektivitas peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Copyrights © 2022