Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Asuransi Shopee Menurut Maqashid Syariah, Maqashid syariah merupakan suatu ide untuk kebijakan hukum Islam bahwasanya Allah menurunkan syariah guna memperoleh berbagai tujuan. Metode penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif. Penelitian ini menerapkan metode untuk mengumpulkan data melalui wawancara dan studi dokumentasi dan mewawancarai narasumber yang ada. Hasil penelitian adalah Mekanisme Sistem Asuransi Yang Berlaku di Aplikasi Shopee, maka bisa melakukan dengan pertama, pada menu tampilan shopee, klik keranjang, Pilih barang yang mau di checkout, Setelah itu dibawah tampilan barang yang akan dibeli ada menu proteksi kerusakan, Aktifkan dan klik menu proteksi kerusakan. Setelah itu bisa buat pesanan. Dengan adanya klaim asuransi pembeli tidak merasakan telah ditipu dari penjual yang berbuat curang dan jika terdapat barang hilang atau rusak. Hal tersebut tidak dipertanggung jawabkan pada pembeli karena terdapat asuransi oleh pihak ekspedisinya. Asuransi shopee menurut perspetif syariah adalah di halalkan. Dari nash Alqur’an dan Hadis Rasul, didapatkan asuransi yang baik yaitu berdasarkan keterbukaan, jujur, dan tidak ada anggapan suatu hal yang tidak pasti. Setiap transaksi jual beli yang menggunakan asuransi di Shopee yaitu dengan online dan juga offline ataupun dengan langsung dan tidak langsung diinginkan tanpa membuat rugi satu di antara ataupun dua pihak yang melakukan kesepakatan jual beli guna terwujudnya sasaran jual beli tersebut yakni at-ta’awun (saling menolong) berdasarkan nilai an-tarodhin (saling suka).
Copyrights © 2023