Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan dalam pengaturan honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang dianalisis secara kualitatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian secara sistmatis dengan menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data, selanjutnya semua data diseleksi dan diolah kemudian dinyatakan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa esensi pengaturan honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dengan adanya kejelasan mengenai honorarium PPAT serta untuk mewujudkan keadilan melalui pemerataan honorarium PPAT. Penerapan prinsip keadilan dalam pengaturan honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah menggunakan keadilan distributif yang menilai keadilan dari proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan pada hak, jasa, uang dan juga jabatan, sehingga PPAT merupakan suatu jabatan yang mana menerima haknya berupa honorarium atas jasa yang diberikan kepada masyarakat.
Copyrights © 2023