Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENGATURAN KEKAYAAN NEGARA DALAM BADAN USAHA MILIK NEGARA Muhammad Teguh Pangestu; Aminuddin Ilmar; Winner Sitorus
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.826 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1324-1334

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang apakah pengaturan kekayaan negara dalam badan usaha milik negara telah memberikan kepastian hukum. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual. Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebeumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Sehubungan UU Keuangan Negara, UU Tipikor, Putusan MK RI Nomor 103/PUU-X/2012, Putusan MK RI Nomor 48/PUU-XI/2013, dan Putusan MK RI Nomor 62/PUU-XI/2013 memosisikan kekayaan negara yang disetor ke kas BUMN tetap sebagai kekayaan negara bertumpang tindih dengan UU BUMN, Putusan MK RI Nomor 77/PUU-IX/2011, Fatwa MA RI Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006, Fatwa MA RI Nomor 038/KMA/2009, dan Surat Edaran Ketua MA RI Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA RI Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka pengaturan kekayaan negara dalam BUMN tidak memberikan kepastian hukum.
Keterbukaan Pemilik Manfaat dalam Pendirian Korporasi di Indonesia Reinaldy Yudha Wiratama; Aminuddin Ilmar; Muhammad Ilham Arisaputra
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 3 NOMOR 1, JANUARI 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37146/ailrev.v3i1.64

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterbukaan pemilik manfaat dalam pendirian Korporasi di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik (sociolegal research), dilakukan dengan pendekatan pada realitas dalam masyarakat adat. Penelitian dilakukan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan dan Kantor Notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi pencantuman Pemilik Manfaat dalam proses pendaftaran korporasi perlu dilakukan karena apabila tidak diungkapkan akan berpotensi merugikan negara dan kepentingan publik. Tanggung jawab Notaris terhadap pencantuman Pemilik Manfaat dalam proses pendaftaran Korporasi bila dikaitkan dengan kewajiban Notaris menjaga kerahasiaan akta adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Notaris memang diwajibkan menjaga kerahasiaan akta. Namun dalam pendaftaran Badan Hukum dan Badan Usaha, Notaris harus mencantumkan Pemilik Manfaat dalam sistem. Dalam konteks ini, Notaris tidak dalam posisi mempublikasikan isi aktanya, melainkan hanya memenuhi syarat yang administrasi yang ada dalam sistem administrasi Badan Usaha/Badan Hukum. Lagipula dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemilik Manfaat Korporasi tidak dikategorikan sebagain infprmasi yang dikecualikan atau informasi yang dirahasiakan.
Relasi Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Nikel Dzaki Aulia; Aminuddin Ilmar; Zulkifli Aspan
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 2 NOMOR 1, JANUARI 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (324.539 KB) | DOI: 10.37146/ailrev.v2i1.38

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip Corporate Responsibility to Respect for Human Rights oleh PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dalam kaitannya dengan ketentuan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empirik (empirical legal research) yang dijabarkan secara deskriptif kualitatif.  Penelitian dilaksanakan di Desa Papanloe, Kecamatan Pajjukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan lokasi perusahaan pengolahan dan pemurnian nikel (smelter) dalam hal ini PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia belum melaksanakan tanggung tawab sosial perusahaan yang merupakan kewajiban setiap perusahaan yang berusaha dibidang sumber daya alam. Instrument terkait penghormatan terhadap hak asasi manusia belum tercapai. Belum ada aturan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga maksud untuk melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat sekitar sebagai wujud kerja sama pemerintah dan korporasi belum tercapai. Dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sebagai wujud tanggung jawab sosial, perusahaan harus didukung oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan, diperlukan ketersediaan sarana dan prasarana yang dapat mewadahi untuk memudahkan dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat.
Pengaturan Honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah Husna Handayani; Aminuddin Ilmar; Muhammad Aswan
Amanna Gappa VOLUME 31 NOMOR 2, 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan dalam pengaturan honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang dianalisis secara kualitatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian secara sistmatis dengan menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data, selanjutnya semua data diseleksi dan diolah kemudian dinyatakan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa esensi pengaturan honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dengan adanya kejelasan mengenai honorarium PPAT serta untuk mewujudkan keadilan melalui pemerataan honorarium PPAT. Penerapan prinsip keadilan dalam pengaturan honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah menggunakan keadilan distributif yang menilai keadilan dari proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan pada hak, jasa, uang dan juga jabatan, sehingga PPAT merupakan suatu jabatan yang mana menerima haknya berupa honorarium atas jasa yang diberikan kepada masyarakat.