AMANNA GAPPA
VOLUME 31 NOMOR 2, 2023

Menggagas Sistem Penyitaan Aset Kripto Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Jefferson Hakim (Kejaksaan Republik Indonesia)
Rizal F (Kejaksaan Republik Indonesia)
Nurwinardi Nurwinardi (Kejaksaan Republik Indonesia)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2023

Abstract

Pelaku tindak pidana memanfaatkan aset kripto sebagai instrumen untuk menyembunyikan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dan/atau berkaitan dengan tindak pidana. Hal ini disebabkan karena aset kripto dinilai memberikan keamanan transaksi yang lebih baik, anonimitas, serta terbebas dari intervensi pihak pemerintah dan institusi keuangan. Untuk kepentingan pembuktian perkara pidana, penegak hukum perlu untuk melakukan penyitaan aset kri5pto sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana tersebut. Namun, belum ada ketentuan teknis yang mengatur penyitaan aset kripto serta aset kripto memiliki keunikan tertentu, salah satunya nilainya yang fluktuatif sehingga dapat mempengaruhi langkah penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dalam artikel ini adalah aset kripto merupakan komoditi digital yang bergerak namun tidak berwujud. Penyitaan terhadap aset kripto dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi terhadap Pedagang Fisik Aset Kripto, bank yang menyediakan akun virtual, dan pihak terkait serta meminta izin penyitaan terhadap ketua pengadilan negeri setempat. Selain itu, penentuan nilai aset kripto sehubungan dengan penyitaan dapat dilakukan dengan mekanisme tertentu.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

agjl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; International ...