This study aims to find out and analyze how the implementation of the loan agreement on heritage rice field land and the causal factors and efforts to resolve the non-implementation of the loan agreement on heritage rice field land in indigenous peoples in Palak Aneh Village, South Pariaman District, Pariaman City. As for the formulation of the problem is: How is the implementation of the salang-salang loan agreement on heritage rice field land as well as the causal factors and what settlement efforts are made from the non-implementation of the agreement on the loan-salang loan from heritage rice field land to indigenous peoples in Palak Aneh Village, South Pariaman District, Pariaman City?. This research method is an empirical juridical legal research. The results of this research and discussion state that not all mortgage holders in the Palak Aneh Village community carry out the obligations as agreed in customary law. The factors in the non-performance of this loan agreement were due to: 1) Lack of Communication between the Parties; 2) Harvest Failure; 3) No Redemption Deadline. Settlement efforts carried out by way of deliberation and consensus. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis bagaimana pelaksanaan perjanjian salang pinjam tanah sawah pusaka tinggi serta faktor-faktor penyebab dan upaya penyelesaian yang dilakukan dari tidak terlaksananya perjanjian salang pinjam tanah sawah pusaka tinggi pada masyarakat adat di Desa Palak Aneh Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman. Adapun yang menjadi perumusan masalah adalah: Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian salang salang pinjam tanah sawah pusaka tinggi serta faktor-faktor penyebab dan upaya penyelesaian apa yang dilakukan dari tidak terlaksananya perjanjian salang pinjam tanah sawah pusaka tinggi pada masyarakat adat di Desa Palak Aneh Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman?. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan ini menyatakan bahwa tidak semua pemegang gadai masyarakat Desa Palak Aneh menjalani kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam hukum adat. Faktor-faktor dari tidak terlaksananya perjanjian salang pinjam ini disebabkan karena: 1) Kurangnya Komunikasi Para Pihak; 2) Gagal Panen; 3) Tidak Ada Batas Waktu Penebusan. Upaya penyelesaian yang dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Copyrights © 2023