This study aims to determine and analyze the validity and application of Islamic law perspectives on children born through surrogate mothers. The problems raised are to know how the position of children born through surrogate mothers according to Islamic law and to know the nasab of children born to surrogate mothers and to know about surrogate mothers in Indonesia. The method used is normative juridical research type, using statutory approach and conceptual approach. From the results of this study regarding the perspective of Islamic law on children born through surrogate mothers that the position of children born using the womb of surrogate mothers is illegitimate or called adultery children, although in the process of forming IVF using the husband's sperm and the wife's ovum and then grafted back into the wife's womb, according to the views of Muslim scholars is not allowed. In accordance with the results of the Fatwa MUIÂ No: KRP-952/MUI/XI/1990, that IVF grafted into the womb of another woman is not allowed or haram. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi keabsahan dan penerapan perspektif hukum islam terhadap anak yang dilahirkan melalui ibu pengganti (surrogate mother). Permasalahan yang diangkat untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan melalui ibu pengganti menurut hukum islam dan untuk mengetahui nasab anak yang dilahirkan ibu pengganti serta mengetahui mengenai ibu pengganti di Indonesia. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini mengenai perspektif hukum islam terhadap anak yang dilahirkan melalui ibu pengganti bahwa kedudukan anak yang dilahirkan menggunakan rahim ibu pengganti merupakan anak tidak sah atau disebut anak zina, meskipun dalam proses pembentukan bayi tabung yang menggunakan sperma suami dan ovum istri lalu dicangkokkan kembali ke rahim istri, menurut pandangan cendikiawan muslim tidak diperbolehkan. Sesuai dengan Fatwa MUIÂ No: KRP-952/MUI/XI/1990 (hasil komisi fatwa tanggal 13 Juni 1979), bahwa bayi tabung yang dicangkok kedalam rahim wanita lain merupakan hal yang tidak diperbolehkan atau haram.
Copyrights © 2023