Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya pasca diterbitkan UU Ciptaker diwajibkan mempunyai perizinan berupa persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR. Perihal pengusulannya diajukan secara online melalui portal oss.go.id dengan mencukupi kebutuhan dokumennya terlebih dahulu. Perizinan PKKPR ini bertujuan untuk memberikan jaminan agar pelaku usaha tidak melampaui batas-batas terlarang yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat terjaminnya keseimbangan pembangunan sosial dan lingkungan yang baik. Metode pendampingan ini dilakukan dengan tahapan persiapan, sosialisasi kegiatan, pendampingan pengusulan, diskusi berkala, evaluasi dan monitoring. Meskipun pengusulan perizinan ini relatif mudah, namun dikarenakan perizinan ini masih baru diperlukan pencermatan atas dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan detail pengurusannya karena lintas instansi pemerintahan. Pengabdian ini diharapkan dapat menjadi memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan pengurusan PKKPR dan dapat menjalankan usahanya dengan baik dikarenakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Abstract Assistance in Fulfilling the Approval of Space Utilization Activities for Business Actors Business actors in carrying out their business after the issuance of the Ciptaker Law are required to have a license in the form of approval of space utilization activities or PKKPR. The proposal is submitted online through the portal oss.go.id by fulfilling the document requirements first. The PKKPR license aims to provide a guarantee that business actors do not exceed the prohibited limits set out in statutory provisions, so that a good balance of social and environmental development can be guaranteed. This assistance method is carried out with stages of preparation, socialization of activities, assistance with proposals, periodic discussions, evaluation and monitoring. Although proposing this license is relatively easy, because this license is still new, it is necessary to look at the documents needed and the details of the management because it is across government agencies. This service is expected to make it easier for business actors to manage PKKPR and be able to run their business well in accordance with applicable legal provisions.
Copyrights © 2023