Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 8, No 2 (2023): OKTOBER

Hakikat Perkawinan Dalam Filsafat Hukum Keluarga

Usep Koswara (UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jalan A.H. Nasution No. 105, Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614.)
Muhammad Maisan Abdul Ghani (UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jalan A.H. Nasution No. 105, Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614.)
Siti Maesuroh MHS (UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jalan A.H. Nasution No. 105, Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614.)
Zuhal Yasin Abdul Wakil (UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jalan A.H. Nasution No. 105, Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614.)
Usep Saepullah (UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jalan A.H. Nasution No. 105, Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614.)
Ade Jamarudin (UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jalan A.H. Nasution No. 105, Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614.)



Article Info

Publish Date
11 Oct 2023

Abstract

Abstract  : The first time the law was born together with the existence of humans themselves, where there are humans, there is a law that binds them and also has its own relationship with the law that is currently in effect and also the law that was in force before. Human life is no exception, which has experienced many legal events that are not the same as the others, where the legal events that occur are passed by humans, including birth, death and also other legal events that have been passed by humans themselves, one of which is is a very sacred marriage done. So that marriage law is a law that always applies and must be owned by all Indonesian people. Life in the household or the pursuit of life in marriage is a hope and also a reasonable and healthy intention for all young people when they grow up. In this case there is a bright hope and an encouragement that gets stronger when they are physically and spiritually healthy where they already have things that are able to support their lives in the future and have built a household that they hope for, including having a stable job, having a potential partner they love and so on.Keywords: marriage, law, essence. Abstrak: Pertama kali hukum lahir bersamaan dengan adanya manusia itu sendiri, dimana adanya manusia maka disitu terdapat sebuah hukum yang mengikatnya dan juaga memiliki keterkaitan sendiridengan hukum yang berlaku saat ini dan juga hukum yang berlaku sebelumnya. Tak terkecuali kehidupan manusia yang telah banyak mengalami kejadian hukum yang terbilang tidak sama dengan lainnya, dimana adanya kejadian hukum yang terjadi tersebut dilewati oleh manusia diantaranya ialah kelahiran, kematian dan juga kejadian-kejadian hukum lainnya yang telah banyak dilalui oleh manusia itu sendiri, salah satunya ialah pernikahan yang sangat sacral dilakukan. Maka dengan begitu hukum perkawinan merupakan sebuah hukum yang senantiasa berlaku dan pasti dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kehidupan dalam rumah tangga atau sebuah pengejaran kehidupan dalam pernikahan ialah adanya sebuah harapan dan juga niat yang wajar serta sehat bagi seluruh kalangan muda saat dirinya bertumbuh dewasa. Dalam hal ini adanya harapan yang cerah dan sebuah dorongan yang kian kuat saat mereka sehat secara fisik maupun rohani dimana sudah memiliki hal yang mampu mendukung kehidupan mereka kelak sudah membangun sebuah rumah tangga yang mereka harapkan, diantaranya mempunyai pekerjaan yang stabil, mempunyai calon pasangan yang mereka cintai dan sebagainya.Kata kunci:  perkawinan, hukum, hakikat.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qiyas Journal of Islamic Law and Justice is a scientific journal managed by a team of professionals and experts in their fields. The journal Qiyas Islamic Law and Justice posted various writings both from professionals, researchers, academics and the public. Every writing that apply to the ...