Pelaporan peristiwa kematian merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat yang berguna untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yaitu “ Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya dalam domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kematian dan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian”. Namun, fakta yang terjadi kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan masih sangat rendah dan tidak sesuai dengan diharapkan. Padahal pelaporan peristiwa kematian akan menimbulkan manfaat bagi ahli waris dan mempunyai kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Kecamatan Doloksanggul , Kabupaten Humbang Hasundutan, dalam hal pelaporan peristiwa kematian masih sangat rendah maka diperlukan untuk mencapai kesadaran hukum masyarakat tentang kesadaran hukum yaitu pemberian pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.
Copyrights © 2022