Ripka Marito Purba
Fakultas Hukum Unsam

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEMANFAATAN HUKUM DALAM PENCATATAN PERISTIWA KEMATIAN BAGI MASYARAKAT DI KECAMATAN DOLOKSANGGUL KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN Ripka Marito Purba
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v4i2.487

Abstract

Pelaporan peristiwa kematian merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat yang berguna untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yaitu “ Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya dalam domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kematian dan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan  menerbitkan Kutipan Akta Kematian”. Namun, fakta yang terjadi kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan masih sangat rendah dan tidak sesuai dengan diharapkan. Padahal pelaporan peristiwa kematian akan menimbulkan manfaat bagi ahli waris dan mempunyai kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Kecamatan Doloksanggul , Kabupaten Humbang Hasundutan, dalam hal pelaporan peristiwa kematian masih sangat rendah maka diperlukan untuk mencapai kesadaran hukum masyarakat  tentang kesadaran hukum yaitu pemberian pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.