Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tuha Peut Gampong dan Pasal 6 Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Timur menegaskan tentang tugas dan fungsi Tuha Peut dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap Pemeriksaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Setiap temuan harus ditindaklanjuti, baik tindak lanjut yang berasal dari program kerja maupun pengaduan masyarakat. Namun, pada kenyataannya Tuha Peut tidak menjalankan tugasnya dalam mengawasi kinerja Keuchik dan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur tidak menindaklanjuti pemeriksaan BUMG di Gampong Peutow. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran Tuha Peut terhadap Pengawasan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan Peran Inspektorat Kabupaten Aceh Timur terhadap Pemeriksaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Gampong Peutow. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang memperoleh data sekunder dengan cara meneliti langsung ke lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Tuha Peut harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Peran Inspektorat sangat strategis terhadap kasus dugaan korupsi atau penggunaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Peutow. Namun, evaluasi oleh pengawasan Tuha Peut terhadap Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) kurang maksimal dan Inspektorat belum menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas dan tepat waktu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2022