Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAMBATAN DAN UPAYA TERHADAP EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MELALUI PERADILAN ADAT DI GAMPONG ALUE CANANG KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR Deli puspita Deli Puspita; Siti Sahara; Meta Suriyani
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v4i2.467

Abstract

Hukum adat disebut sebagai hukum tidak tertulis (unstatuta hukum) dalam sistem hukum Indonesia, yang berbeda dari hukum tertulis. Bedanya, hukum tertulis muncul dari hasil penalaran yang tertulis dalam peraturan seperti undang-undang dan peraturan lainnya. Meskipun hukum adat merupakan hukum tidak tertulis, namun hukum adat hidup/berfungsi dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat hukum adat atau dalam hukum yang berdasarkan adat istiadat yang diwariskan. Common law merupakan produk sosial, yaitu hasil musyawarah (kesepakatan) dan merupakan hasil kerja bersama masyarakat common law (properti sosial). Masalah masyarakat juga diselesaikan dengan menggunakan sistem tradisional, seperti hukum adat atau mediasi (konseling). Dasar hukum penyelesaian tindak pidana ringan oleh peradilan adat diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Kehidupan Adat. Efektifitas penerapan hukum adat pada pencurian kecil-kecilan di Gampong Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun masih menemui banyak kendala, mulai dari pelaksanaannya, dan sebagainya.
PERAN TUHA PEUT DAN INSPEKTORAT KABUPATEN ACEH TIMUR TERHADAP PEMERIKSAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) DI GAMPONG PEUTOW Desi Suci; Fuadi Fuadi; Meta Suriyani
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v4i2.468

Abstract

Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tuha Peut Gampong dan Pasal 6 Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Timur menegaskan tentang tugas dan fungsi Tuha Peut dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap Pemeriksaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Setiap temuan harus ditindaklanjuti, baik tindak lanjut yang berasal dari program kerja maupun pengaduan masyarakat. Namun, pada kenyataannya Tuha Peut tidak menjalankan tugasnya dalam mengawasi kinerja Keuchik dan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur tidak menindaklanjuti pemeriksaan BUMG di Gampong Peutow. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran Tuha Peut terhadap Pengawasan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan Peran Inspektorat Kabupaten Aceh Timur terhadap Pemeriksaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Gampong Peutow. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang memperoleh data sekunder dengan cara meneliti langsung ke lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Tuha Peut harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Peran Inspektorat sangat strategis terhadap kasus dugaan korupsi atau penggunaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Peutow. Namun, evaluasi oleh pengawasan Tuha Peut terhadap Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) kurang maksimal dan Inspektorat belum menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas dan tepat waktu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.