Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa Pelaksanaan dalam pemberian penilaian kualitas kredit Kolektibilitas Restrukturisasi Kredit atas Pinjaman Kredit Perbankan terdampak Pandemi Covid-19 dan Akibat hukum bagi Bank selaku Kreditur pemberi Pinjaman Kredit yang terdampak Pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa pelaksanaan penerapan Kolektibilitas restrukturisasi kredit di tengah situasi pandemi Covid-19,Pihak bank dapat menetapkan kualitas Lancar (Kolektibilitas 1) untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19yang dituangkan berupa Laporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.Akibat hukum berupa sanksiadministratif dengan mencabut izin usaha, pembekuan kegiatan operasional dan denda yang diberikan terhadap pihak kreditur (bank).
Copyrights © 2023